TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.319 Pemilih di Sulsel Dinyatakan TMS

Di saat yang sama, ada penambahan 1.421 pemilih baru

Ilustrasi. Warga mengecek daftar pemilih saat pemilihan umum. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan jumlah pemilih di daerahnya untuk bulan April 2022 sebanyak 6.125.630 pemilih. Jumlah itu naik dibandingkan data bulan Maret 2022, yakni 6.125.528 pemilih.

Jumlah pemilih ditetapkan lewat Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April Tahun 2022 Provinsi Sulawesi Selatan, di Aula Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Selasa (10/5/2022).

"Ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 102 pemilih," kata Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, lewat keterangannya yang diteirma, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Dinkes Sulsel Kaget Makassar dan Sidrap Masih Masuk Zona PPKM Level 3

1. Ada penambahan 1.372 pemilih pemula

Rapat pleno KPU Sulsel. (Dok. KPU Sulsel)

Pada April 2022, KPU Sulsel menetapkan total 1.421 pemilih baru. Sebagian besar di antaranya, yakni sebanyak 1.371 orang merupakan pemilih pemula. Selain itu terdapat 39 pemilih pindah masuk.

Lima daerah dengan pemilih baru terbanyak, masing-masing: Palopo (308), Sinjai (276), Barru (126), Gowa (120), dan Bone (111).

2. Alasan 1.319 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

KPU Sulsel mengeluarkan 1.319 pemilih dari daftar pemilih karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Alasannya, sebanyak 1.143 pemilih meninggal, 124 pemilih pindah keluar, data ganda ditemukan pada 33 pemilih, satu pemilih tidak dikenal, dan 18 orang masuk Polri.

5 Kabupaten/Kota dengan pemilih TMS terbanyak pada April 2022:

  • Makassar (195)
  • Palopo (129)
  • Luwu Utara (97)
  • Sinjai (74)
  • Soppeng (70)

Baca Juga: [WANSUS] Kesiapan KPU Gelar Pemilu 2024, Butuh Keputusan Bersama

Berita Terkini Lainnya