TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.145 Binaan Rutan Makassar Bebas karena Asimilasi COVID-19

Untuk warga yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan

Ilustrasi rumah tahanan. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Makassar, IDN Times - Sebanyak 1.145 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendapatkan asimilasi rumah atau bebas bersyarat sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2021.

Asimilasi sebagai langkah mengantisipasi lonjakan penularan COVID-19 di Rutan di masa pandemik. "Untuk perpanjangan peraturan ini berlaku 1 Juli sampai 31 Desember 2021," kata Kepala Rutan Makassar, Sulistyadi, dikutip dari Antara, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Dua Anjing Pelacak Siaga di Rutan Makassar Cegah Selundupan Narkoba

1. Asimilasi untuk warga yang memasuki dua pertiga masa tahanan

Ilustrasi. Napi Rutan Kelas 1 Makassar yang mendapat jatah asimilasi. IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar

Pemberian asimilasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Sulistyadi mengatakan, hak asimilasi diberikan kepada narapidana maupun napi anak atau anak didik permasyarakatan sebagai bagian dari pencegahan dan penanggulangan pandemi Corona.

Program asimilasi rumah hanya dapat diusulkan bagi narapidana yang telah memasuki dua per tiga tahun masa pidananya. Sedangkan, untuk anak didik permasyarakatan (Andikpas) sesuai aturan telah memasuki setengah masa menjalani pidana.

2. Kemungkinan program asimilasi berlanjut di 2022

Napi Rutan Kelas 1 Makassar yang mendapat jatah asimilasi. IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar

Program asimilasi di masa pandemik kemungkinan berlanjut di tahun 2022. Namun menurut Sulistyadi, kebijakan itu tergantung dengan perkembangan situasi COVID-19 di dalam negeri.

Jelang hari raya Idul Adha 1442 Hijiriah, rencananya sebanyak 14 orang akan dibebaskan karena mendapatka asimilasi COVID-19. "Karena sudah jatuh tempo sudah dapat seperdua masa pidananya, maka dikeluarkan. Ini untuk menekan penyebaran COVID-19 sesuai aturan," katanya.

Baca Juga: 358 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas 

Berita Terkini Lainnya