Terungkap, Ini Motif Pembunuhan-Pemerkosaan di M. Yamin Makassar

Makassar, IDN Times - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Jalan M. Yamin Makassar, Minggu (19/11/2023) dipicu kecemburuan pelaku, Dominggus. Hal itu terungkap usai polisi menangkap pelaku, Senin dini hari (20/11/2023).
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan bernama Sabbe (65) ditemukan tewas dengan jasad luka-luka di dalam sumur. Anak perempuannya, Tabita (45), juga dianiaya hingga kritis, serta mengalami pemerkosaan. Polisi kemudian menangkap Dominggus, yang tak lain merupakan mantan kekasih Tabita.
Kapolrestabes Makassar M. Ngajib menyebut Dominggus tega memerkosa dan menganiaya Tabita karena korban dianggap mencintai pria lain saat mereka pacaran. Pelaku membunuh ibu korban karena menganggapnya menghalangi hubungan asmaranya.
"Motif pelaku ini karena dia cemburu, pelaku menganggap bahwa korban ini melakukan hubungan dengan pria lain selain pelaku ini," kata Ngajib saat merilis penangkapan pelaku di Kantor Polsek Makassar, Senin siang (20/11/2023).
1. Pelaku memerkosa mantan pacarnya berulang kali

Ngajib menerangkan kronologis singkat peristiwa pembunuhan sadis yang disertai pemerkosaan. Kata dia, awalnya pelaku memasuki rumah korban pukul Minggu sekitar pukul 2.00 Wita. Waktu itu pelaku berpapasan dengan Sabbe, ibu dari mantan pacarnya, dan langsung menganiaya korban hingga tewas.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menebas kepala dan leher, setelah itu (jasad) korban dibuang ke sumur," terang Ngajib.
Setelah itu pelaku mengincar mantan kekasihnya. Dia menganiaya korban dan memerkosanya berulang kali. "(Pelaku) lakukan pengancaman terhadap korban dengan melakukan ancaman serta memerkosa korban empat kali," Ngajib melanjutkan.
2. Pelaku pernah jadi kekasih korban Tabita

Ngajib menerangkan, dari berbagai keterangan diketahui bahwa pelaku dan korban Tabitapernah terjalin di tahun 2018. Namun hubungan mereka kandas hingga akhirnya Tabita menikah dengan pria lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
3. Polisi tembak pelaku saat penangkapan

Ngajib menerangkan, pelaku Dominggus ditangkap tim Jatanras Polrestabes dan Reserse Polsek Makassar. Penangkapan berlangsung di kawasan hutan desa Moncongloe, Kabupaten Maros. Polisi melumpuhkan pelaku saat penangkapan karena menganggapnya berupaya kabur.
"Alhamdulillah penangkapan di Moncongloe Maros. Anggota kami bisa tangkap pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam. Pelaku ini dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak) karena berusaha lari ke arah pegunungan di Maros," Kombes Ngajib menambahkan.