Pria di Sidrap Sembunyikan 1 Kilogram Sabu di Kemasan Teh Cina

Polisi masih mengejar pemilik barang berinisial IB

Makassar, IDN Times - Aparat jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial HY alias Korreng, di Kabupaten Sidrap, dengan dugaan terlibat jaringan pengedar narkoba. Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti 1 kilogram sabu.

Pelaku ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, Senin (7/10). Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari masyarakat, pelaku didapati di sebuah rumah milik warga bernama IB, di Jalan Pasar Baru, Rappang, Kecamatan Panja Rijang, Sidrap.

"IB yang diduga sebagai pemilik barang melarikan diri bersama temannya. Korreng ini bukan pemilik, tapi positif narkoba," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Jumat (11/10).

1. Sabu disembunyikan dalam kemasan teh cina

Pria di Sidrap Sembunyikan 1 Kilogram Sabu di Kemasan Teh CinaFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/I Made Argawa)

Dicky menerangkan, barang bukti 1 kilogram sabu ditemukan saat polisi menggeledah rumah IB. Sabu disembunyikan di dalam kemasan plastik, yang bertuliskan merek teh asal Cina.

Barang bukti sabu yang belum sempat beredar, ditengarai bernilai Rp1,5 miliar. "Barang bukti sabu ini masih murni dan belum dioplos," kata Dicky.

2. Barang diduga berasal dari Malaysia

Pria di Sidrap Sembunyikan 1 Kilogram Sabu di Kemasan Teh Cina(Ilustrasi) IDN Times/Galih Persiana

Polisi belum mengetahui asal barang bukti 1 kilogram sabu. Sebab IB yang diduga pemilik barang masih dalam pencarian orang. Namun menurut pelaku yang tertangkap, sabu berasal dari jaringan pengedar asal Malaysia.

Sabu diduga masuk ke Indonesia lewat Kalimantan Utara. Barang kemudian diselundupkan ke Sulsel dengan kapal laut. Polisi masih menyelidiki dugaan adanya barang bukti lain yang terkait dengan pelaku.

"Diduga kuat masih ada jaringan lain yang lebih besar jumlah sabunya dari yang berhasil ditangkap. Kita akan kembangkan dan mengejar pelaku-pelaku lainnya,” Dicky menerangkan.

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis, Tim Hukum Dampingi Korban Melapor ke Polda Sulsel

3. Pelaku terancam penjara seumur hidup

Pria di Sidrap Sembunyikan 1 Kilogram Sabu di Kemasan Teh CinaIDN Times/Sukma Shakti

Dicky menjelaskan, pelaku HY alias Korreng sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 berbunyi: setiap orang yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling  sedikit Rp1 miliar dan paling banyak
Rp10 miliar.

“Dari hasil penyelidikan ternyata tersangka HY alias koreng positif menggunakan narkoba. Dia juga sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama yaitu menggunakan narkoba,” kata Kabid Humas.

Baca Juga: Mas Guntur Laupe Jabat Kapolda Sulsel, Ini Jejak Karirnya di Polri 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya