Napi Rutan di Makassar Meninggal Berstatus PDP

Menurut laporan, narapidana punya riwayat diabetes melitus

Makassar, IDN Times - Seorang narapidana  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dengan status pasien dalam pengawasan terkait COVID-19. Namun hingga dimakamkan, dia tidak sempat menjalani pemeriksaan swab maupun rapid test.

Kepala Rutan Kelas I Makassar Sulistyadi mengatakan, warga binaan berinisial IBH itu meninggal di Rumah Sakit Dadi Makassar pada Sabtu (11/4) Malam. Mendiang disebut punya riwayat mengidap penyakit diabetes melitus.

"Menurut laporan saya terima dari Tim Medis Rutan, almarhum ini memang pasien rawat jalan dengan diagnosis diabetes mellitus (DM) sejak Desember 2019, ada luka di betis kanan," kata Sulistyadi dikutip dari Antara, Senin (13/4).

Baca Juga: Kurang Disiplin, Pemkot Makassar Siapkan Penampungan Khusus bagi ODP

1. Napi yang meninggal sempat dirawat di dua rumah sakit

Napi Rutan di Makassar Meninggal Berstatus PDPKepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi. IDN Times / Rutan Makassar

Sulistyadi mengungkapkan, napi yang meninggal punya riwayat diabetes sebelum masuk ke Rutan. Di Rutan, dia dirawat inap sejak 4 April 2020 dengan keluhan lemas dan nafsu makan menurun.

Pada Sabtu lalu, napi itu dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk perawatan lebih lanjut. Namun pada hari yang sama dia kembali dirujuk ke Rumah Sakit Dadi Makassar.

"Petugas kesehatan kami mengantar langsung dengan ambulans kantor dengan rujukan ke RS Bhayangkara. Begitupun dari RS Bhayangkara ke RS Dadi sekitar pukul 16.00 WITA. Jadi bukan dijemput petugas Rumah Sakit Dadi," ucap Sulistyadi.

2. Dimakamkan dengan prosedur COVID-19

Napi Rutan di Makassar Meninggal Berstatus PDPIlustrasi (Dok. Humas Pemkab Gowa)

Lebih lanjut, Sulistyadi mengatakan napi itu tidak sempat mengikuti pemeriksaan swab maupun rapid test saat dirawat di dua rumah sakit. Namun jenazah tetap ditangani dengan prosedur penanganan COVID-19. Dia dikategorikan pasien dalam pengawasan (PDP) karena punya riwayat penyakit diabetes melitus.

"Kami sudah melakukan serah terima jenazah dengan pihak keluarga dan diterima dengan baik. Selanjutnya dimakamkan di TPU poros Macanda, Gowa milik Pemprov. Saat ini Rutan dalam situasi yang kondusif," Sulistyadi menerangkan.

3. Sebanyak 31 napi di Rutan Makassar dikeluarkan demi cegah COVID-19

Napi Rutan di Makassar Meninggal Berstatus PDPWBP Lapas Kelas 1 Makassar yang dibebaskan. IDN Times/Lapas Kelas 1 Makassar

Sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM, Rutan Kelas 1 Makassar, awal April lalu melepaskan 31 irang narapidana dalam rangka asimilasi. Puluhan napi yang dibebaskan hari ini, kata Sulistyadi, diwajibkan agar tetap di rumah saja. Membatasi interaksi dengan orang lain, hingga melakukan kegiatan yang positif selama di rumah.

"Warga binaan yang dikeluarkan hari ini untuk menjalani asimilasi rumah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," kata Sulistyadi dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (1/4).

Sulistyadi menerangkan, selama proses asimilasi rumah ini, warga binaan tersebut akan dibimbing dan diawasi langsung oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Jadi selama menjalani asimilasi rumah, proses integrasinya tetap berjalan dan setelah surat keputusan (SK) terbit nanti akan dipanggil menghadap ke rutan untuk dinyatakan bebas bersyarat," ucapnya.

Baca Juga: Cegah Corona, 31 Napi Rutan Makassar Dikeluarkan untuk Asimilasi Rumah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya