KPU Pangkep Keluhkan Hibah Rp20 Miliar, Tidak Cukup untuk Pilkada

KPU mematok usulan anggaran Rp34 miliar

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) hingga kini belum memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat yang rencananya digelar tahun 2020. Penyebabnya, pengajuan dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten senilai Rp34 miliar belum disetujui.

Ketua KPU Pangkep Burhan mengatakan, pada perkembangan terakhir, Pemkab tidak bersedia dengan anggaran yang dianggap terlalu tinggi. Pemkab Pangkep hanya akan menyediakan dana senilai Rp20 miliar untuk penyelenggaraan pilkada. Namun KPU tidak dapat bekerja dengan dana tersebut.

"Rp20 miliar itu tidak cukup karena ada perubahan anggaran yang sangat signifikan," kata Ketua KPU Pangkep melalui telepon, Sabtu (5/10).

Baca Juga: Usulan Anggaran Pilkada Makassar Turun Jadi Rp90 Miliar, TPS Berkurang

1. KPU ancam tidak selenggarakan Pilkada Pangkep

KPU Pangkep Keluhkan Hibah Rp20 Miliar, Tidak Cukup untuk PilkadaKPU Pangkep

Menurut tahapan pilkada serentak tahun 2020, KPU di daerah penyelenggara seharusnya wajib memastikan anggaran pelaksanaan paling lambat 1 Oktober 2019. Kepastian soal anggaran dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bersama Pemerintah Daerah setempat.

Burhan mengatakan, KPU Pangkep telah melaporkan kepada KPU Provinsi Sulsel soal keterlambatan dan alasan dana hibah belum disepakati. Pihaknya kini menunggu petunjuk dari atas, sembari menunggu kepastian dari Pemkab Pangkep.

"Kalau tidak ada anggaran sesuai kebutuhan kami, tentu kami tidak akan melakukan Pilkada," kata Burhan.

2. Anggaran yang diajukan disebut sudah sesuai standar

KPU Pangkep Keluhkan Hibah Rp20 Miliar, Tidak Cukup untuk PilkadaIDN Times/Arief Rahmat

Untuk Pilkada 2020, KPU Pangkep awalnya mengajukan dana hibah kepada Pemkab senilai Rp39 miliar. Setelah dirampingkan, nilainya menurun jadi Rp34 miliar. Jumlah usulan ini naik dari anggaran pelaksanaan Pilkada Pangkep tahun 2016 senilai Rp19 miliar lebih.

Anggota KPU Pangkep Aminah mengatakan, anggaran disusun dari berbagai kebutuhan. Antara lain persiapan dan pelaksanaan, operasional dan administrasi perkantoran, serta honorarium kelompok kerja pemilihan. Semua membutuhkan hitungan yang rinci sesuai kebutuhan.

"Hitungan-hitungan sesuai kebutuhan yang diperlukan dalam proses semua tahapan yang akan dilaksanakan, yang tentu mengacu kepada peraturan yang ada," dia menerangkan.

3. Pilkada segera masuk tahap sosialisasi

KPU Pangkep Keluhkan Hibah Rp20 Miliar, Tidak Cukup untuk PilkadaANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Aminah menjelaskan bahwa sesuai tahapan Pilkada serentak, pada Oktober 2019 KPU mesti segera melaksanakan sosialisasi. Baik kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para calon yang berencana maju di pilkada. Sosialisasi juga perlu kepada masyarakat luas, agar mengetahui aturan dan persiapan pendaftaran dan tahapan lain.

Pada pendaftaran, akan didahulukan pasangan calon perseorangan. Sehingga sosialisasinya pun mesti digelar lebih awal. KPU juga harus segera melakukan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran paslon perseorangan.

"Oleh sebab itu, kami berharap ada upaya yang bisa segera diambil oleh Pemda Kabupaten Pangkep. Kami berharap Pemda bisa segera merealisasi dan mencermati ulang dengan sebaik-baiknya," ucap Aminah.

IDN Times berupaya menghubungi lewat telepon Plt Sekretaris Daerah Pangkep Jumliati untuk dikonfirmasi soal pernyataan KPU setempat. Namun sejauh ini belum ada tanggapan.

Baca Juga: Lagi di Pangkep? Singgah Yuks di 8 Objek Wisata Hits & Kekinian Ini

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya