Gulirkan Hak Angket, DPRD Tepis Isu Pemakzulan Gubernur Nurdin

"Saya yakin niatnya baik," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel

Makassar, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan Ni'matullah membantah bergulirnya hak angket sebagai upaya untuk memakzulkan Gubernur Nurdin Abdullah. Dia memastikan hak angket ditempuh untuk memastikan kepala daerah bertugas sebagaimana aturan berlaku.

Ni'matullah menyikapi ramainya pembicaraan hak angket di media massa maupun media sosial, dua hari terakhir. Isu hak angket berujung pemakzulan mengemuka karena pernah terjadi di tingkat kabupaten, yakni Garut, Jawa Barat, dan Karo, Sumatera Utara.

"Sekarang kencang isu pemakzulan. Saya klarifikasi, itu tidak pernah muncul dalam rapat di DPRD, dalam rapat pimpinan, dan rapat usulan pansus (panitia khusus). Saya yakin niatnya baik, tidak dalam konteks politicking dan menjatuhkan," kata Ni'matullah kepada wartawan di Kantor DPRD Sulsel, Selasa (25/6).

Baca Juga: Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Potensinya Menuju Pemakzulan?

1. Hak angket disebut sebagai upaya check and balance

Gulirkan Hak Angket, DPRD Tepis Isu Pemakzulan Gubernur NurdinDok. IDN Times/Istimewa

Ni'matullah mengungkapkan bahwa hak angket merupakan salah satu fungsi DPRD di bidang pengawasan. Lembaga legislatif ingin memastikan demokrasi yang sehat, dengan memeriksa dan menyeimbangkan (check and balance) pengelolaan kekuasaan. Sebab Dewan tidak ingin pemegang kekuasaan tidak sibuk sendiri dan fokus pada kepentingan sendiri.

Hak angket digulirkan setelah 60 legislator DPRD Sulsel menyetujui usulan dari 46 inisiator. Dalam pengajuan hak angket, inisiator mengungkapkan setidaknya lima materi dugaan pelanggaran gubernur dan wakil gubernur terhadap perundang-undangan. Salah satunya dugaan dualisme kekuasaan.

"Menurut saya, hadirnya hak angket di DPRD Sulsel mengindikasikan ada harapan bagi demokrasi kita. Karena institusi politik masih eksis dan mau menjalankan fungsinya," kata dia.

Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel  

2. Hak angket dianggap lebih efektif dibandingkan upaya lain

Gulirkan Hak Angket, DPRD Tepis Isu Pemakzulan Gubernur NurdinIDN Times/Aan Pranata

Menurut Ni'matullah, hak angket merupakan upaya paling efektif yang dapat ditempuh DPRD Sulsel saat ini. Dengan menyelidiki langsung, Dewan ingin melakukan koreksi dan mengembalikan seluruh fungsi pemerintahan pada relnya.

Hak angket, kata legislator Partai Demokrat itu, tidak dilaksanakan secara terburu-buru. Pihaknya hanya ingin memastikan koreksi terhadap dugaan pelanggaran bisa diselesaikan secepatnya, agar tidak berlarut-larut.

"Kalau ada yang menganggap hak angket bersifat politis, ya pasti politis. Karena DPRD ini lembaga politik," ucapnya.

3. DPRD segera bentuk panitia khusus angket

Gulirkan Hak Angket, DPRD Tepis Isu Pemakzulan Gubernur NurdinIDN Times/Aan Pranata

Setelah memutuskan pengunaan hak angket terhadap Gubernur Nurdin, DPRD Sulsel kini tengah menyusun panitia khusus angket. Inisiator hak angket, Kadir Halid mengatakan, setiap fraksi akan mengirim nama wakilnya kepada pimpinan DPRD untuk dimasukkan ke dalam pansus.

Pansus akan berisikan 20 legislator, dengan proporsi sebanding dengan jumlah kursi masing-masing fraksi. Panitia bekerja selama 60 hari setelah terbentuk. Panitia angket berhak meminta kehadiran gubernur dan wakil gubernur untuk dimintai keterangan. Demikian juga dengan pihak-pihak lain di pemerintahan maupun di luar, jika dibutuhkan. 

"Pansus bisa memanggil paksa gubernur jika dibutuhkan," kata Kadir.

Baca Juga: Dugaan Dualisme, DPRD Sulsel Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur

4. Partai pengusung Gubernur bakal mengawal Pansus angket

Gulirkan Hak Angket, DPRD Tepis Isu Pemakzulan Gubernur NurdinIDN Times / Aan Pranata

Legislator fraksi PDIP Rudy Pieter Goni memastikan akan mengawal pelaksanaan panitia khusus angket. Sebab setelah diputuskan oleh DPRD, setiap fraksi bukan lagi dalam posisi mendukung atau tidak mendukung.

Hanya saja, fraksi PDIP belum bisa memastikan apakah akan mengutus wakilnya di dalam pansus. Menurut peraturan internal partai, pengunaan hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat harus sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Kalau ada pertanyaan PDIP akan ikut atau tidak, kami akan konsultasikan terlebih dahulu kepada DPP partai," kata dia.

Baca Juga: Pengajuan Hak Angket DPRD Sulsel Dianggap Tidak Relevan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya