Bakal Digugat karena Ganti Legislator Terpilih, Ini Sikap KPU Sulsel 

Penggantian dua caleg terpilih menunggu pengesahan Mendagri

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan sementara memproses penggantian dua calon legislator terpilih DPRD Provinsi, yaitu Misriani Ilyas dan Novianus YL Patanduk. Keduanya urung ikut pelantikan 24 September 2019 karena telah lebih dulu dipecat oleh partainya.

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengatakan penggantian sudah diajukan melalui gubernur untuk disahkan melalui surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri. Prosesnya tetap jalan, meski Misriani tengah mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya oleh Partai Gerindra, serta berharap tetap dilantik.

“Berdasarkan perintah tertulis KPU RI, tetap kita proses. Soal ada yang melakukan upaya hukum, itu tidak menghalangi proses,” kata Faisal di Makassar, Rabu (4/12).

Baca Juga: KPU Ganti Dua Legislator DPRD Sulsel yang Gagal Dilantik

1. KPU siapkan pembelaan jika keputusannya digugat

Bakal Digugat karena Ganti Legislator Terpilih, Ini Sikap KPU Sulsel IDN Times / Aan Pranata

Usai KPU memproses penggantian dua caleg terpilih, pihak Misriani Ilyas mengungkapkan rencana melayangkan gugatan hukum di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Faisal menyatakan KPU Sulsel siap menghadapi gugatan tersebut.

KPU memutuskan penggantian dua caleg terpilih karena mereka tidak lagi menjadi anggota partai. Padahal syarat jadi anggota legislatif adalah harus menjadi anggota partai.

“Saya kira (gugatan) itu hak setiap warga negara. Hasilnya juga nanti kita lihat, kami pasti lakukan pembelaan,” ucap Faisal.

2. Pelantikan caleg pengganti menunggu SK Mendagri

Bakal Digugat karena Ganti Legislator Terpilih, Ini Sikap KPU Sulsel Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Pada Pemilu 2019, Misriani dan Novianus sama-sama lolos ke DPRD Sulsel setelah meraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan II Makassar. Misriani meraih 10.075 suara, sedangkan Novianus 4.305 suara.

Keduanya akan digantikan peraih suara terbanyak berikutnya di partai masing-masing. Misriani akan digantikan Adam Muhammad, sedangkan Novianus di PDIP diganti oleh Risfayanti Muin.

Belum diketahui kapan legislator pengganti bakal dilantik. Selain menunggu SK dari Mendagri, KPU menyerahkan soal itu kepada Sekretariat DPRD Sulsel. 

3. Penggantian caleg terpilih dianggap kedaluwarsa

Bakal Digugat karena Ganti Legislator Terpilih, Ini Sikap KPU Sulsel Misriani Ilyas. IDN Times/Aan Pranata

Sebelumnya diberitakan, caleg terpilih DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Misriani Ilyas tidak rela jika posisinya digantikan caleg lain. Penasihat hukum Misriani, Asnawi Patandjengi, menyatakan pihaknya menyiapkan perlawanan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) jika KPU betul-betul melakukan itu.

Asnawi menganggap KPU Sulsel melanggar aturan jika tetap memproses penggantian Misriani sebagai caleg terpilih DPRD Sulsel. Dia mengutip setidaknya dua aturan, yakni Pasal 426 Ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 32 Ayat (8) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Pada aturan itu, diatur batas waktu penggantian caleg terpilih maksimal 14 hari sejak dinyatakan berhalangan. Adapun caleg terpilih dianggap berhalangan jika meninggal, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, atau melakukan tindan pidana pemilu.

“Sekarang sudah lebih dua bulan, berarti harusnya kalau menurut undang-undang, maka penggantian ibu Misriani sudah kedaluwarsa,” ucap Asnawi.

Baca Juga: Dipecat PDIP, Legislator Terpilih Sulsel Minta Kebijakan Megawati

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya