APBD Sulsel 2025 Menyusut karena Dua Pajak Kendaraan Dialihkan

Target pendapatan daerah turun menjadi Rp9,3 triliun lebih

Makassar, IDN Times - Pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi diproyeksi senilai Rp9,3 triliun lebih pada tahun 2025. Tepatnya Rp9.368.466.000.000.

Hal itu tercantum dalam nota kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Sulsel terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) TA 2025 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2025. Target pendapatan di 2025 turun dari target tahun 2024 sebesar Rp10 triliun.

Baca Juga: Ada Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya!

1. Ada penyusutan pendapatan karena dua item pajak kendaraan dialihkan ke daerah

APBD Sulsel 2025 Menyusut karena Dua Pajak Kendaraan Dialihkanilustrasi STNK (IDN Times/Dhana Kencana)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel Reza Faisal Saleh menjelaskan adanya penyusutan pendapatan. Hal ini akibat adanya penyesuaian regulasi terkait dana bagi hasil (DBH) pajak.

DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kini tidak lagi masuk ke kas Provinsi. DBH tersebut, mulai tahun 2025 ditransfer ke kas pemerintah kabupaten/kota.

“Itu kan (dulu) semua jenis pajak provinsi itu berdasarkan UU ada bagi hasilnya, contoh misalnya PKB itu dari 100 persen kita terima, kita bagi hasilkan 30 persen ke kabupaten kota selama ini. Jadi ceritanya masuk dulu semua secara bruto ke kas provinsi, di Samsat, masuk ke kas daerah, nanti setelah itu baru dihitung berapa budget-nya kabupaten, itu dibagihasilkan ke mereka,” kata Reza Faisal, dalam keterangan yang dikutip, Selasa (13/8/2024).

“Sekarang dengan UU baru, ada namanya option. Untuk PKB dan BBN-KB, tidak masuk lagi ke kas provinsi. Setelah diterima di Samsat langsung disetor ke rekening pemda masing-masing. Langsung dibagi, berapa provinsi berapa kabupaten/kota,” dia melanjutkan.

2. Tidak terdampak pada pembangunan

APBD Sulsel 2025 Menyusut karena Dua Pajak Kendaraan Dialihkanilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Reza menyebut secara angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel dilihat turun. Namun, pemanfaat pembangunan menurutnya tidak terdampak. Sebab, hanya metodenya yang berubah dalam UU.

Jika dulunya singgah di kas provinsi lalu dibagi, kini dananya langsung tersalurkan. “kemarin-kemarin PAD besar karena ada bagiannya kabupaten kota. Nah ini sekarang langsung ke Pemda. Tadinya barang lewat, sekarang langsung dikasih ke mereka,” kata Reza Faisal.

1. Aturan baru mengacu UU 1/2023

APBD Sulsel 2025 Menyusut karena Dua Pajak Kendaraan Dialihkanilustrasi kantor Samsat (dok. Wuling Indonesia)

Merujuk pada Undang-undang no. 1/2023 tentang Keuangan Daerah, disebutkan bahwa sebagian anggaran dari pemerintah pusat dialokasikan langsung ke kas daerah kabupaten/kota dan tidak melalui pemerintah provinsi lagi. Dari jumlah target pendapatan Rp9triliun, proyeksi pendapatan transfer daerah sebesar Rp4 triliun atau Rp4.504.043.000.000.

Lalu proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4 triliun lebih atau Rp4.813.602.000.000. Kemudian lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp9 miliar 800 juta lebih.

Kedua, Proyeksi belanja daerah sebesar Rp9 triliun atau Rp9.204.446.000.000. Rinciannya, proyeksi belanja operasional sebesar Rp5 triliun lebih, proyeksi belanja modal sebesar Rp1 triliun lebih, dan proyeksi belanja tak terduga sebesar Rp160 miliar.

Proyeksi belanja transfer sebesar Rp2 triliun 19 miliar lebih. Rinciannya, proyeksi belanja bagi hasil sebesar Rp1 triliun lebih, dan proyeksi belanja bantuan keuangan sebesar Rp317 miliar.

Proyeksi jumlah belanja dan transfer daerah sebesar Rp9 triliun lebih dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp0. Terakhir proyeksi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp164 miliar.

Baca Juga: Potensi Bongkar Pasang Koalisi Parpol di Pilgub Sulsel 2024

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya