Anggaran Pilkada Pangkep Belum Jelas, KPU Tunggu Bantuan Kemendagri  

KPU usulkan Rp34 miliar, Pemda ingin maksimal Rp20 miliar

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) belum menerima alokasi dana hibah dari pemerintah daerah setempat untuk anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2020. Usulan KPU senilai Rp34 miliar belum disetujui pemda setempat.

Komisioner KPU Sulsel Syarifuddin Jurdi mengatakan, sampai sekarang KPU Pangkep dan Pemda setempat masih terus mencari kesepakatan soal nominal dana hibah pilkada. Sebelumnya, sudah ditetapkan tiga kali tenggat penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), namun belum kepastian yang dicapai antara kedua pihak. Pemda Pangkep mengusulkan dana maksimal Rp20 miliar.

"Saya kira KPU (Pangkep) akan terus bicara dengan Pemda. Kalau deadlock, Kementerian Dalam Negeri akan memediasi, mempertemukan," kata Syarifuddin di Makassar, Rabu (16/10).

Baca Juga: Anggaran Pilkada Pangkep Belum Jelas, Sekda: KPU Mintanya Banyak

1. KPU optimistis Pilkada Pangkep berjalan sesuai rencana

Anggaran Pilkada Pangkep Belum Jelas, KPU Tunggu Bantuan Kemendagri  IDN Times/Arief Rahmat

Pada awal Oktober, Kemendagri mempertemukan KPU dan Pemda dari sejumlah daerah di Indonesia yang belum menyepakati dana hibah Pilkada. Hasil pertemuannya, KPU dan Pemda diberi kesempatan membahas kembali anggaran hingga 14 Oktober.

Syarif mengatakan, pihaknya kini tengah menanti kembali panggilan Kemendagri. Dia berharap pemerintah pusat dapat mencari solusi pengadaan anggaran, agar tahapan Pilkada Pangkep bisa berjalan sesuai rencana tahapan.

"Insya Allah pasti ada, karena anggaran daerah kan di pusat. Pasti ada caranya di Kemendagri, tapi tidak tahu bagaimana. Pilkada ini kan program nasional," ucap Syarif.

2. Anggaran Pilkada Pangkep sudah ditekan sesuai kebutuhan

Anggaran Pilkada Pangkep Belum Jelas, KPU Tunggu Bantuan Kemendagri  IDN Times/Maulana

KPU Pangkep mengajukan anggaran hibah kepada Pemda untuk pilkada senilai Rp34 miliar. Menurut Syarif, nilai itu sudah disusun berdasarkan kebutuhan dan dasar yang jelas. Anggaran pilkada juga sudah dirasionalisasi dengan menekan daftar kebutuhan.

Syarif menjelaskan, KPU menetapkan anggaran penyelenggaraan pilkada berdasarkan tiga pokok aturan. Yakni Peraturan KPU, Peraturan Mendagri, dan Peraturan Kementerian Keuangan. KPU kemudian menyesuaikannya dengan standar biaya umum, standar biaya masukan, serta katalog.

Meski sudah ditekan sedemikian rupa, KPU, kata Syarif, tidak bisa mengurangi porsi anggaran untuk sejumlah kebutuhan. Misalnya untuk pengadaan logistik dan honorarium penyelenggara pemilu ad hoc.

"Posisi Pemda (Pangkep) ini kan, dia menawar anggaran Rp20 miliar tanpa melihat rincian yang diajukan KPU. Harusnya lihat dulu apa kebutuhannya, diskusikanlah," ucap Syarif.

Baca Juga: KPU Pangkep Keluhkan Hibah Rp20 Miliar, Tidak Cukup untuk Pilkada

3. Pemda Pangkep pernah menyebut usulan KPU terlalu banyak

Anggaran Pilkada Pangkep Belum Jelas, KPU Tunggu Bantuan Kemendagri  pangkepkab.go.id

Belum ada keterangan terbaru dari Pemda Pangkep soal alotnya pembahasan dana hibah Pilkada 2020. Namun Sekretaris Daerah Pangkep Jumliati pernah mengatakan bahwa belum ada titik temu antara pihaknya dengan KPU soal nilai anggaran.

Jumliati mengatakan, KPU awalnya mengusulkan anggaran senilai Rp47 miliar. Jumlah itu kemudian dirasionalisasi sehingga mengecil menjadi Rp34 miliar. Adapun Pemkab hanya bersedia mengalokasikan maksimal Rp20 miliar.

"Masih akan dibahas dulu yang diajukan KPU, karena angka yang kita anggarkan ada di bawahnya. KPU mintanya banyak," kata Sekda Jumliati melalui telepon, Selasa (8/10).

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya