Rekaman video (WNA) asal China, Wei Shang, saat berburu penyu secara ilegal di perairan Raja Ampat. (Dok. Istimewa)
Sebelumnya, Wei dilaporkan melakukan aktivitas spearfishing atau penombakan ikan di wilayah perairan Paynemo, Kabupaten Raja Ampat. Dalam laporan tersebut, Wei juga diduga memburu dan mengonsumsi penyu yang merupakan satwa dilindungi.
Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare mengatakan polisi telah menerima laporan terkait dugaan tersebut. Satreskrim Polres Raja Ampat masih melakukan penyelidikan dengan mengecek lokasi kejadian.
"Terkait adanya laporan mengenai dugaan konsumsi satwa jenis penyu yang dilindungi oleh seorang warga WNA. Laporan tersebut telah diterima oleh Sat Reskrim Polres Raja Ampat tadi malam," kata Jenny kepada wartawan.
Penyidik kini mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Polisi akan menentukan tindak lanjut perkara berdasarkan hasil penyelidikan.
"Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.