Makassar, IDN Times - Pemerintah kabupaten dan petugas Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menerapkan aturan ketat bagi pengunjung objek wisata Malino. Wisatawan diwajibkan memiliki surat bebas COVID-19 jika hendak berlibur di kawasan sejuk itu.
"Polisi dan instansi terkait memeriksa identitas dan swab tes antigen yang berkunjung maupun melintas ke arah Malino," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan, dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis, Sabtu (15/5/2021).