Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Warga Pelat Genap Ditolak Isi BBM di Makassar, Ini Penjelasan Pertamina
Penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi di SPBU, Jalan Sungai Saddang, Makassar, Senin (14/9/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
  • Seorang warga mengaku ditolak mengisi BBM di SPBU Ratulangi Makassar pada 21 September 2026 karena pelat genap, setelah periode ganjil-genap 13–20 September berakhir.
  • Melalui video yang beredar, warga mempertanyakan dasar penolakan dan kemungkinan perpanjangan aturan karena belum melihat informasi kebijakan lanjutan.
  • Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan penerapan maupun perpanjangan ganjil-genap merupakan kewenangan pemerintah daerah; Pertamina menjalankan ketentuan yang dikeluarkan pemda.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Seorang warga mengaku ditolak saat hendak mengisi BBM di SPBU Ratulangi, Jalan Dr. Ratulangi, Kota Makassar, Senin (21/9/2026). Penolakan tersebut disebut terjadi karena kendaraan warga menggunakan pelat nomor genap, meski aturan pembelian BBM dengan sistem ganjil-genap sebelumnya berlaku hingga Minggu (20/9/2026).

Warga tersebut merekam suasana SPBU melalui video yang kemudian beredar. Dalam video itu, ia mengeluhkan tidak mendapat pelayanan untuk mengisi BBM karena nomor pelat kendaraannya genap.

1. Warga pertanyakan batas waktu aturan ganjil-genap

Warga tersebut mengatakan aturan ganjil-genap untuk pembelian Pertalite dan Solar sebelumnya diterapkan pada 13-20 September 2026. Karena periode penerapan telah berakhir, ia mempertanyakan alasan masih ditolak saat hendak mengisi BBM pada Senin (21/9/2026).

"SPBU Ratulangi, cuman saya ditolak pengisian karena pelatku genap. Sedangkan aturan dari gubernur itu, dari tanggal 13 sampai 20 (September) ganjil-genap. Sekarang tanggal 21 otomatis berhenti (aturan selesai)," katanya dalam video beredar.

Ia kemudian mempertanyakan apakah terdapat perpanjangan aturan tersebut. Menurutnya, informasi mengenai kebijakan lanjutan belum terlihat sehingga masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas.

2. Warga keluhkan aturan yang dinilai belum jelas

Aktivitas pengisian BBM di SPBU Pettarani, Kota Makassar, Kamis (17/9/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Warga tersebut berharap pihak SPBU memberikan penjelasan terkait aturan pembelian BBM dengan sistem ganjil-genap. Hal itu dinilai penting agar masyarakat tidak bingung ketika hendak mengisi BBM setelah periode aturan sebelumnya berakhir.

"Tapi saya tetap ditolak di sini katanya masih berlaku tapi peraturan saya lihat tidak adapi (perpanjangan)," keluhnya.

Penolakan tersebut kemudian menjadi pertanyaan karena warga menganggap aturan ganjil-genap yang sebelumnya diberlakukan pada 13-20 September 2026 telah berakhir. Ia pun meminta kejelasan mengenai dasar penerapan aturan pada hari berikutnya.

3. Pertamina sebut aturan merupakan wewenang pemda

SPBU di Jalan AP Pettarani Makassar, Sabtu (12/9/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan penerapan maupun perpanjangan aturan ganjil-genap bukan kewenangan Pertamina. Menurutnya, aturan tersebut dibuat melalui kebijakan pemerintah daerah.

Lilik meminta persoalan mengenai keberlanjutan aturan tersebut ditanyakan langsung kepada pemerintah daerah sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan. Pertamina, kata dia, menjalankan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Coba ditanyakan ke Pemda, karena yang membuat peraturan dari pemda bukan Pertamina, Pertamina menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh pemda," kata Lilik kepada IDN Times.

Curated For You

Editorial Team

Related Article