Makassar, IDN Times - Seorang warga mengaku ditolak saat hendak mengisi BBM di SPBU Ratulangi, Jalan Dr. Ratulangi, Kota Makassar, Senin (21/9/2026). Penolakan tersebut disebut terjadi karena kendaraan warga menggunakan pelat nomor genap, meski aturan pembelian BBM dengan sistem ganjil-genap sebelumnya berlaku hingga Minggu (20/9/2026).
Warga tersebut merekam suasana SPBU melalui video yang kemudian beredar. Dalam video itu, ia mengeluhkan tidak mendapat pelayanan untuk mengisi BBM karena nomor pelat kendaraannya genap.
