Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
WALHI Soroti Ketiadaan Zona Penyangga di Lokasi PSEL Tamalanrea
Kepala Divisi Transisi Energi WALHI Sulsel, Nurul Fadli Gaffar, menyampaikan sikap WALHI saat aksi penolakan lokasi pembangunan PSEL di depan Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026). (IDN Times/Asrhawi Muin)
  • WALHI Sulsel menyoroti rencana lokasi PSEL Tamalanrea yang dinilai tidak memiliki zona penyangga memadai antara fasilitas pengolahan sampah dan permukiman warga.
  • Menurut WALHI, teknologi modern tidak otomatis menghapus risiko jika proyek terlalu dekat dengan rumah warga; tata ruang, keselamatan, dan kondisi lingkungan perlu dipertimbangkan.
  • WALHI meminta relokasi ke lokasi tanpa konflik sosial dan lingkungan, sementara pemerintah menyatakan proyek akan ditender ulang dan lokasi final masih ditetapkan pemerintah pusat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menyoroti tidak adanya buffer zone atau zona penyangga antara lokasi rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan kawasan permukiman di Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan potensi risiko bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Transisi Energi WALHI Sulsel, Nurul Fadli Gaffar, saat mendampingi aksi warga Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa di depan Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).

"Di sana tidak ada zona penyangga, tidak ada batas antara perusahaan, dampak dan pemukiman warga," kata Fadli.

1. WALHI nilai lokasi PSEL tidak memiliki zona penyangga

Warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa kembali berunjuk rasa di depan Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Fadli mengatakan lokasi proyek berada sangat dekat dengan permukiman sehingga tidak memiliki batas yang memadai antara fasilitas pengolahan sampah dan rumah warga. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko di kemudian hari.

"Risikonya sangat tinggi, sehingga banyak potensi yang bisa hadir di kemudian hari yang mana itu tidak bisa ditangani dengan teknologi semata," kata Fadli.

2. WALHI sebut teknologi bukan satu-satunya solusi

Warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa kembali berunjuk rasa di depan Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Menurut Fadli, keberadaan teknologi modern yang diklaim digunakan dalam proyek PSEL tidak serta-merta menghilangkan seluruh potensi risiko. Dia menilai risiko tetap ada apabila lokasi pembangunan berada terlalu dekat dengan kawasan permukiman warga.

"Mereka mengatakan ada teknologi, ada mesin canggih, ada filter dan penangkal debu. Tapi yang namanya teknologi penyangga tidak ada," katanya.

Karena itu, WALHI menilai penentuan lokasi proyek harus mempertimbangkan aspek tata ruang. Selain itu, keselamatan masyarakat dan kondisi lingkungan sekitar juga perlu menjadi perhatian dalam penetapan lokasi pembangunan.

3. WALHI minta pemerintah pilih lokasi tanpa konflik sosial

Warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa kembali berunjuk rasa di depan Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Fadli meminta pemerintah memanfaatkan peluang relokasi lokasi PSEL ke kawasan yang tidak menimbulkan konflik sosial maupun lingkungan. Menurut dia, penolakan warga selama ini hanya menyasar lokasi pembangunan, bukan proyek pengolahan sampah itu sendiri.

"Jadi, jika ada kemungkinan atau peluang untuk pemindahan lokasi, kenapa tidak memindahkan lokasi di mana zona yang baru tidak ada konflik sosial dan konfllik lingkungan di dalamnya," kata Fadli.

Dia juga menilai polemik di Tamalanrea seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Menurutnya, penentuan lokasi proyek perlu didasarkan pada kajian yang lebih komprehensif.

"Semoga kalau ada perbaikan kebijakan, perbaikan lokasi ini ditentukan dengan kajian-kajian komprehensif, bukan dengan kajian yang berpihak sepihak dan klaim yang sepihak yang belum terbukti di masyarakat," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan proyek PSEL Makassar akan mengikuti skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, termasuk penghentian kontrak lama dan pelaksanaan tender ulang. Pemerintah juga menyebut lokasi proyek masih akan ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah pusat.

Editorial Team

Related Article