Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WALHI: 21 Daerah Sulsel Masuk Zona Risiko Ekologis dan Ruang Sipil
WALHI Sulsel meluncurkan riset bertajuk Demokrasi yang Pudar di Tengah Lanskap yang Rapuh: Potret Keadilan Ekologis dalam Bayang-Bayang Penyempitan Ruang Sipil di Tiga Bentang Alam Sulawesi Selatan di Balai Sidang Universitas Muhammadiyah Makassar, Kamis (5/6/2026). (Dok. WALHI Sulsel)
  • WALHI Sulsel menemukan 21 daerah di Sulawesi Selatan masuk zona risiko ekologis dan penyempitan ruang sipil, dengan delapan wilayah berstatus risiko tinggi akibat tekanan industri ekstraktif.
  • Riset empat bulan menunjukkan krisis ekologis meningkat seiring pembangunan berorientasi ekonomi, tercatat 147 bencana ekologis pada 2025 dibanding 47 kasus pada 2015.
  • Para akademisi menilai lemahnya tata kelola dan partisipasi publik memperparah krisis lingkungan, sementara WALHI merekomendasikan penguatan transparansi, audit ekologis, serta perlindungan bagi warga dan aktivis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mengungkap kondisi penyempitan ruang sipil dan krisis ekologis terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemetaan lembaga tersebut, sebanyak 21 kabupaten/kota masuk kategori zona risiko tinggi hingga sedang.

Temuan tersebut dipaparkan dalam peluncuran laporan riset bertajuk Demokrasi yang Pudar di Tengah Lanskap yang Rapuh: Potret Keadilan Ekologis dalam Bayang-Bayang Penyempitan Ruang Sipil di Tiga Bentang Alam Sulawesi Selatan. Kegiatan itu digelar di Balai Sidang Universitas Muhammadiyah Makassar pada Kamis (5/6/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Kepala Departemen Riset Keterlibatan Publik WALHI Sulsel, Slamet Riadi, menjelaskan riset berlangsung selama empat bulan, sejak Januari hingga April 2026. Penelitian tersebut mencakup tiga wilayah dengan karakteristik berbeda, yakni kawasan pesisir Kota Makassar, kawasan karst Kabupaten Maros, serta wilayah hutan dan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur.

Menurut Slamet, hasil penelitian menunjukkan pola pembangunan yang serupa di berbagai wilayah. Pemerintah mulai mengakui adanya krisis ekologis, namun orientasi pembangunan masih bertumpu pada pertumbuhan ekonomi dan investasi.

"Integrasi antara analisis dokumen dan matriks lanskap menunjukkan bahwa pesisir Makassar, karst Maros, dan hutan Luwu Timur berada dalam satu paradigma pembangunan yang sama, krisis ekologis diakui secara normatif, tetapi model ekonomi yang berpotensi memperdalam krisis tetap dipertahankan," kata Slamet, dikutip dalam siaran persnya, Sabtu (6/6/2026).

1. Bencana ekologis meningkat dalam 10 tahun terakhir

Kondisi banjir di Perumnas Antang Blok 8, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (12/2/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

WALHI mengakui Sulawesi Selatan mencatat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Laju ekonomi provinsi ini berada di kisaran 4 hingga 7 persen per tahun dengan dukungan sektor pertambangan, konstruksi, dan pembangunan infrastruktur strategis.

Pertumbuhan tersebut kerap dipandang sebagai indikator keberhasilan pembangunan daerah. Namun di balik capaian itu, berbagai persoalan ekologis masih membayangi bentang alam Sulawesi Selatan.

WALHI mencatat jumlah bencana ekologis di Sulawesi Selatan meningkat dalam satu dekade terakhir. Pada 2015 tercatat 47 kejadian, sedangkan pada 2025 jumlahnya mencapai 147 kejadian.

"Banjir, longsor, dan kekeringan bukan lagi insiden sporadis. Ia telah menjadi pola struktural yang berulang setiap tahun, mengancam keselamatan dan penghidupan warga yang paling rentan," kata Slamet.

2. Delapan daerah masuk zona risiko tinggi

Kondisi pasca banjir di Masamba Luwu Utara, Kamis (16/7/2020). Humas Pemprov Sulsel

WALHI Sulsel memetakan tingkat risiko penyempitan ruang sipil dan degradasi lingkungan di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Hasilnya, delapan daerah masuk kategori Zona Risiko Tinggi dengan skor indeks di atas 2,00.

Luwu Utara mencatat skor tertinggi sebesar 2,50. Posisi berikutnya ditempati Luwu Timur (2,18), Bulukumba (2,13), Bantaeng (2,12), Gowa (2,11), Sidrap (2,05), serta Barru dan Kota Makassar yang masing-masing memperoleh skor 2,00.

Slamet menyoroti dominasi wilayah Luwu Raya dalam kategori Zona Risiko Tinggi. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya tekanan dari ekspansi industri ekstraktif terhadap ruang kelola masyarakat di wilayah tersebut.

Sementara itu, 13 daerah masuk Zona Risiko Sedang dengan skor antara 1,50 hingga 1,99. Daerah tersebut meliputi Pinrang, Sinjai, Luwu, Maros, Takalar, Jeneponto, Toraja Utara, Enrekang, Pangkep, Wajo, Bone, Palopo, dan Tana Toraja.

Adapun tiga daerah yang masuk Zona Risiko Rendah ialah Kepulauan Selayar dengan skor 1,22, Soppeng (1,46), dan Parepare (1,48). Wilayah ini dinilai secara geografis memiliki tekanan investasi ekstraktif yang relatif lebih rendah dibanding daerah lainnya.

"Pola sebaran ini menegaskan bahwa penyempitan ruang sipil dan degradasi lingkungan bukan persoalan yang terisolasi di satu atau dua daerah, melainkan fenomena yang hampir merata melanda seluruh bentang wilayah Sulawesi Selatan dari pesisir hingga pegunungan, dari pusat kota hingga kawasan adat terpencil," katanya.

Dalam laporan tersebut, WALHI juga menyoroti dampak kebijakan nasional terhadap tata kelola lingkungan di daerah. Salah satunya Pasal 34A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengadopsi ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut WALHI, aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menyesuaikan tata ruang guna mendukung Proyek Strategis Nasional. Kebijakan itu dapat dijalankan tanpa harus menunggu revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

3. Kritik tata kelola dan partisipasi publik

WALHI Sulsel meluncurkan riset bertajuk Demokrasi yang Pudar di Tengah Lanskap yang Rapuh: Potret Keadilan Ekologis dalam Bayang-Bayang Penyempitan Ruang Sipil di Tiga Bentang Alam Sulawesi Selatan di Balai Sidang Universitas Muhammadiyah Makassar, Kamis (5/6/2026). (Dok. WALHI Sulsel)

Pada kegiatan diseminasi tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading, Arif Maulana, menilai persoalan demokrasi dan krisis lingkungan di Sulawesi Selatan berakar pada tata kelola pemerintahan. Menurutnya, tata kelola tersebut belum sepenuhnya melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi pembangunan.

"Masyarakat hanya dilihat sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan yang dapat menentukan sendiri nasibnya," kata Arif.

Direktur Profetik Institute, Asratillah, turut menyoroti mekanisme partisipasi publik dalam proses pembangunan. Dia menilai partisipasi tersebut masih bersifat simbolis.

"Artinya, warga hanya dihadirkan secara simbolik saja, tapi suara mereka jarang atau tidak pernah didengarkan dalam berbagai perencanaan pembangunan. Utamanya yang menyangkut soal lingkungan," katanya.

Berdasarkan hasil riset tersebut, WALHI Sulsel menyampaikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan partisipasi publik, keterbukaan dokumen lingkungan, penghentian kriminalisasi warga dan aktivis lingkungan, audit ekologis proyek strategis, hingga penerapan prinsip In Dubio Pro Natura dalam kebijakan pembangunan.

Editorial Team

Related Article