Makassar, IDN Times - Seorang guru di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dilaporkan ke polisi terkait video viral diduga melakukan hubungan badan dengan siswinya dengan modus memperdaya. Guru berinisial DV (57) itu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Guru sekolah tingkat SMA di Gorontalo itu disebut berhubungan badan dengan siswinya yang kini duduk di bangku kelas 12. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh polisi untuk mendalami kasus ini.
"Terlapor (DV) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam sesi jumpa pers di Gorontalo, Rabu (25/9/2024).