Makassar, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2026 masih belum dapat diumumkan. Pemerintah provinsi masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden dan petunjuk teknis terkait formula perhitungan upah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan batas waktu pengumuman UMP adalah sebelum 31 Desember 2025. Penetapan tepat waktu diperlukan agar pekerja dan perusahaan dapat menyiapkan rencana anggaran untuk tahun berikutnya.
"Ya itu harus sebelum tanggal 31 Desember upah minimum itu harus diumumkan. Karena ini menyangkut masalah kesediaan atau kesiapan daripada baik pekerja maupun perusahaan di dalam melakukan perencanaan estimasi anggaran untuk tahun 2026," kata Jayadi, Kamis (11/12/2025).
