Makassar, IDN Times - Dewan Pengupahan Kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2025 sebesar Rp3.880.137. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jumat (13/12/2024).
Kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024 diputuskan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
"Kita sudah membuat berita acara terkait dengan penetapan UMK tahun 2025 yang mana Bapak Presiden sudah menetapkan sendiri bahwa secara nasional baik provinsi dan kabupaten/kota terjadi kenaikan 6,5 persen," kata Nielma.