Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
UMK Makassar 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen Menjadi Rp3,8 Juta

Ilustrasi Upah (IDN Times)
Intinya sih...
- UMK Makassar Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.880.137, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
- Pembahasan UMK berlangsung alot antara serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan hingga 10 persen dan pengusaha yang menyatakan kenaikan 6,5 persen sudah cukup tinggi.
- Rapat pleno juga menetapkan UMSK Makassar 2025 untuk sektor Pengolahan Makanan dan Pengangkutan dengan kenaikan upah masing-masing 1 persen dan 1,5 persen dari UMK.
Makassar, IDN Times - Dewan Pengupahan Kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2025 sebesar Rp3.880.137. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jumat (13/12/2024).
Kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024 diputuskan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorIrwan Idris
EditorAshrawi Muin
Follow Us