Makassar, IDN Times - Seorang istri polisi asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Lili Dewi Jayanti Mannan (28), melaporkan temannya, MNW (22), yang juga adalah istri polisi di Makassar terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Lili Dewi mengaku, uangnya sebesar Rp700 juta dipinjam pakai oleh terlapor MNW pada tahun 2021 untuk modal bisnis jual pakaian secara online, dengan iming-iming bagi hasil. Namun hingga saat ini, modalnya tidak kunjung dikembalikan.
"Jadi awalnya dia iming-iming bagi hasil, tapi sampai sekarang tidak ada modalku (Rp700 juta) yang dia kembalikan," ungkap Lili Dewi kepada wartawan saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Makasssar, Senin malam (5/6/2023).
Lili Dewi melaporkan MNW di Ditreskrimum Polda Sulsel pada tanggal 29 Mei 2022. Tapi kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gowa karena jumlah kerugian tidak mencapai Rp1 miliar.