Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai lingkup Pemerintah Provinsi telat di awal tahun 2025. Sebelumnya, sejak era Pj. Gubernur Zudan Arif Fakrulloh, TPP selalu dibayarkan pad tanggal 5 setiap bulan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman memberikan penjelasan keterlambatan pembayaran TPP tersebut. Ia menjelaskan bahwa TPP Tahun Anggaran 2025 belum dibayarkan disebabkan karena dalam memberikan TPP setiap Tahun Anggaran, harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 58, yaitu bahwa Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada seluruh para ASN untuk bersabar. Pemprov Sulsel telah menyampaikan seluruh dokumen untuk kebutuhan validasi TPP dan saat ini sedang menunggu persetujuan TPP dari Kemendagri RI. Kami berkomitmen untuk segera membayarkan TPP setelah persetujuan TPP dikeluarkan," kata  Jufri dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di