Makassar, IDN Times - Jajaran penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19. Keempat warga Gowa itu adalah, HM (48), JG (45), MY (32), dan RD (42).
Aksi penolakan pemakaman jenazah sebelumya terjadi di tempat pemakaman khusus (TPK) pasien corona, di Jalan Macanda, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Kamis (2/4) lalu.
"Peran dari keempat tersangka diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan yang dilakukan beberapa waktu lalu," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan, dalam keterangan resminya kepada jurnalis, Selasa (14/4).
