Makassar, IDN Times - Tiga terdakwa penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/11/2022).
Terdakwa, masing-masing Marten Toding, Simon Pampang, dan Jusie Andra Pribadi Pampang didakwa dengan Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor). Dakwaan tiga terdakwa dibacakan Jaksa saat sidang perdana, Rabu.
Frans Sapta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ketiga terdakwa didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.