Makassar, IDN Times - Tiga pimpinan dan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran fasilitas rumah tangga dan makan minum.
Para tersangka masing-masing Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan, dan Sekwan Djufri Kau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Satria Abdi menjelaskan kasus tersebut dilaporkan dan atau ditangani sejak awal tahun 2023. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan. Penetapan tersangka dilakukan Selasa (16/7/2024) malam setelah empat tersangka diperiksa.
“Keempatnya melakukan persekongkolan jahat mencairkan tunjangan kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024. Namun, tidak pernah digunakan,” kata Satria dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/7/2024).