3 Orang Diamankan saat Eksekusi Gedung dan Ruko di Pettarani

Makassar, IDN Times – Eksekusi pengosongan dan pembongkaran sembilan ruko serta satu gedung di Jalan A.P. Pettarani No. 11, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar, berlangsung ricuh pada Kamis (13/2/2025).
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto mengungkapkan bahwa ada orang yang diamankan karena mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Namun, ia memastikan tidak ada korban dalam kejadian ini.
"Ada tiga orang yang kami amankan karena menghalang-halangi jalannya eksekusi. Namun, sejauh ini tidak ada korban dalam kejadian ini," ujar Darminto
Darminto, mengaku saat proses eksekusi ada perlawanan. Namun pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas.
"Tadi ada lempar-lemparan, ya wajar, namanya mempertahankan (bangunan). Mereka juga membakar ban pagi-pagi. Kami sudah imbau, lalu kami dorong mundur dan semprot air agar situasi kondusif. Alhamdulillah, semua berjalan lancar," tuturnya.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai ketegangan karena beberapa pemilik ruko menolak pengosongan bangunan. Polisi menurunkan seribu personel gabungan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih berlangsung dengan petugas dan buruh pengangkut yang terus bekerja di lapangan.