Tidak Dapat Surat Undangan Memilih, Warga Makassar Bisa Lapor ke TPS

Makassar, IDN Times - Pemilu 2024 yang digelar Rabu 14 Februari 2024 besok tinggal hitungan jam. Hingga saat ini, Selasa (13/2/2024) sore, masih ada warga yang menerima surat C- Pemberitahuan bagi calon pemilih.
Syafii (26), salah satu warga Jalan Pettarani 2, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, hingga sore ini belum menerima surat C-Pemberitahuan. Padahal anggota keluarganya telah menerima surat tersebut.
"Iya saya belum terima undangan memilih sampai sore ini. Yang lain sudah terima, tinggal saya yang belum," kata Syafii.
1. Masih sementara dibagi

Terkait C-Pemberitahuan itu, Komisioner KPU Makassar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Wahyuningsih, mengatakan surat Pemberitahuan itu masih sedang berproses. Petugas KPPS masih mengantarkan surat itu kepada warga.
"Masih sementara membagi, kalau misalnya sampai besok kita tidak terima tapp ada namanya di TPS, datang saja ke TPS, lapor dulu, nanti dicarikan kalau memang belum diterima," kata Sri.
2. Warga yang terdaftar DPT pasti punya undangan memilih

Senada dengan Sri, Komisioner KPU Makassar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pemasaran, dan SDM, Muh Abdi Goncing, mengatakan selama warga terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pasti telah memiliki undangan. Namun jika hingga sore belum menerima C-Pemberitahuan, maka warga bisa datang langsung ke TPS.
"Tetap bisa langsung ke TPS di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih dengan membawa KTP Elektoriknya atau IKD yang secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah," kata Abdi.
3. Pengiriman C-Pemberitahuan didata secara berkala

Abdi menjelaskan C-Pemberitahuan KPU yang belum tersampaikan ke para pemilih sampai sore nanti akan dilaporkan secara berjenjang oleh KPPS ke PPS terkait C-Pemberitahuan KPU baik yang tersampaikan maupun yang belum tersampaikan. Yang belum tersampaikan akan dibuatkan Berita Acara dan dilaporkan ke PPS.
"Selanjutnya, akan dikembalikan ke KPPS untuk dijadikan alat verifikasi bagi pemilih yang terdaftar di DPT namun belum mendapatkan atau menerima C-Pemberitahuan KPU pada saat hari pencoblosan," kata Abdi.



















