Makassar, IDN Times - Tersangka kasus korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar, Andri Yusuf terancam hukuman penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, tersangka Andri disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah di UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidananya dalam pasal 2 ayat 1 itu maksimal seumur hidup minimal 4 tahun penjara. Untuk pasal 3 sama juga maksimal seumur hidup dan minimal satu tahun kurungan penjara," kata Andi Sundari kepada wartawan, Senin (7/11/2022)