Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Selayar, Sulawesi Selatan, telah menetapkan lelaki KS sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Meski begitu, tersangka belum ditahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar Iptu Syaifuddin mengatakan, penyidik belum menahan KS karena beragam pertimbangan. Salah satunya adalah jaminan dari pihak keluarga.
"Jaminan bahwa tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Syaifuddin saat dihubungi IDN Times, Rabu (10/2/2021).