Makassar, IDN Times - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan penyelidikan kasus politik uang dengan modus pembagian beras yang diduga dilakukan orang dari pasangan calon (paslon) di Pilkada Makassar nomor urut 1, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto - Fatmawati Rusdi.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari video viral soal dugaan pembagian beras yang dijadikan dasar penyelidikan dari laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.
"Dihentikan karena lewat jangka waktu 14 hari. Dihentikan demi hukum," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/11/2020).
