Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nursal menjamin bahwa kliennya akan mengungkap semua fakta lainnya apabila menjadi justice collaborator. "Kalau di agenda keterangan terdakwa, tentu Pak Agung akan menyampaikan semua yang sudah kita bagikan di dalil JC tersebut," tegasnya.
Menurut Nursal, kliennya itu bukanlah pelaku utama dalam perkara suap dan gratifikasi. Sebab, kata dia, masih ada potensi pelaku lainnya yang dianggap lebih besar dan terlibat. Hanya saja belum mampu diungkap oleh penegak hukum.
"Pak Agung itu menjadi pelaku utama, padahal banyak pelaku lain melakukan hal yang sama. Hanya karena Pak Agung OTT, tapi banyak melakukan hal yang sama tapi tidak ditetapkan (ditangkap dan dijadikan tersangka)," imbuhnya.