Terbukti Gelapkan Mobil, Perwira Polda Sulbar Dipecat Tidak Hormat

- Kasus ditangani Mabes Polri
- Rahman Arif ajukan banding atas PTDH
- Sebelum PTDH, Rahman Arif dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi
Makassar, IDN Times - Seorang perwira menengah di jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif, resmi dipecat dengan tidak hormat alias diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Rahman sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bekum di Biro Logistik Polda Sulbar. Ia dilaporkan telah menipu seorang perempuan asal Jakarta bernama Siti Nurhasanah dengan membawa kabur mobil miliknya.
“Sidang kode etik yang bersangkutan memang benar sudah dilakukan, dengan keputusan PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/6/2025).
1. Kasus sudah ditangani Mabes Polri

Kabid Propam menyebutkan bahwa kasus ini saat ini tengah ditangani oleh Mabes Polri. Pihaknya memastikan seluruh proses hukum terhadap Rahman Arif sudah berjalan sesuai prosedur.
“Kasusnya sedang diproses di Mabes Polri,” jelas Eko.
2. Ajukan banding atas PTDH

Meski sudah dijatuhi sanksi PTDH, Rahman Arif rupanya belum menyerah. Ia disebut tengah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun, upaya itu belum mengubah status pemecatannya hingga saat ini.
“Saat ini yang bersangkutan melakukan upaya banding (atas putusan PTDH). Itu yang kami tahu,” kata Eko.
3. Sebelum PTDH, AKBP Rahman Arif dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi

Sebelumnya diberitakan, AKBP Rahman Arif, yang menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulawesi Barat (Sulbar), dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun melalui sidang komisi kode etik profesi Polri Polda Sulbar di Mamuju.
Keputusan ini dijatuhkan setelah ia terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam sidang terbuka di ruang Sidang Disiplin dan Etik Polri Bid Propam, Polda Sulbar, pada Rabu (31/12/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Irwasda Polda Sulbar, menyatakan bahwa AKBP Rahman Arif melanggar Pasal 8 huruf (f) Peraturan Polri Nomor 7/2022.
Selain mutasi demosi, ia diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, serta menjalani penempatan khusus selama tujuh hari. Menurut informasi, Rahman Arif saat ini ditempatkan di Bidang Kedokteran Kesehatan Polri, Polda Sulbar.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah pada September 2024. Ia melaporkan perilaku arogansi, pengancaman, dan penghinaan oleh AKBP Rahman Arif saat ia menagih cicilan mobil miliknya yang diambil alih secara kredit oleh Rahman tanpa melibatkan pihak leasing.
Dalam persidangan, bukti berupa rekaman suara, pesan teks, dan percakapan Rahman diperdengarkan. Perbuatan tidak pantas seperti ucapan kasar “anjing,” “babi,” hingga ancaman disoroti sebagai pelanggaran serius, yang tidak patut dikatakan oleh seorang polisi.
Meski sanksi telah dijatuhkan, Siti Nurhasanah mengaku belum sepenuhnya puas. Pasalnya, mobil miliknya yang sah berdasarkan BPKB masih dikuasai Rahman Arif. Ia menyebut mobil tersebut disimpan di Cirebon, Jawa Barat.