Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah dan denda untuk terdakwa korporasi biro perjalanan haji dan umrah PT ABU Tours. Korporasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap 96 ribu lebih jemaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT ABU Tours dengan pidana denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar pidana, denda tersebut akan diganti dengan aset Hamzah Mamba yang sama nilainya dengan denda tersebut atau dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing dalam pembacaan putusan, di PN Makassar, Rabu (27/11).
Denda yang dibayarkan korporasi, dilakukan melalui bos perusahaan Hamzah Mamba yang kini telah berstatus terpidana dan telah menjalani masa tahanan pascaputusan selama 20 tahun penjara. Denda Rp1 miliar itu, dinyatakan akan dikembalikan ke dalam kas negara.