Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dirumahkan, Tenaga Non-ASN Pemkot Makassar Bisa Klaim JHT Rp15 Juta

IMG_20250617_150916.jpg
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Tenaga non-ASN Pemerintah Kota Makassar yang menerima SK pemberhentian dipastikan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang. Pencairan JHT direncanakan mulai Juli 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyebut hak klaim tersebut merupakan hasil program perlindungan kerja yang sudah diikuti Pemkot Makassar sejak 2017.

"Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum terakomodir, sudah bisa mencairkan JHT," kata Nielma di Balai Kota, Rabu (18/6/2025).

1. Disarankan klaim melalui online

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Nielma menjelaskan JHT ibarat tabungan yang dapat diklaim setelah penerima resmi tidak lagi bekerja. Dana JHT akan dicairkan langsung ke rekening bank Himbara milik masing-masing, seperti BNI, BRI, Mandiri, atau BTN.

Untuk mengajukan klaim, tenaga non-ASN perlu menyiapkan dokumen berupa SK pengangkatan, SK pemberhentian, Kartu Keluarga, KTP, dan buku rekening. Proses klaim disarankan secara daring melalui website BPJamsostek atau aplikasi JMO.

"Kami sarankan lewat online karena sangat mudah. Tapi pastikan dokumen lengkap. Kalau online gagal, baru ke kantor," kata Nielma.

2. Target eksekusi bulan Juli

IMG-20250616-WA0229.jpg
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, saat audiensi membahas perluasan perlindungan pekerja melalui Jamsostek di Balai Kota, Senin (16/6/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Pemkot bersama BPJamsostek akan turun langsung ke 15 kecamatan untuk memfasilitasi proses klaim secara paralel. Targetnya, seluruh proses rampung dalam tiga hari.

"Untuk eksekusi bulan Juli. Kami akan laksanakan secara paralel. Jamsostek dan Disnaker akan turun ke 15 kecamatan. Target kami, tiga hari bisa selesai," kata Nielma.

3. Tenaga non-ASN bergaji di bawah UMK juga tercatat sebagai penerima BSU

ilustrasi BSU Kemenaker 2025 (pexels.com/Defrino Maasy)
ilustrasi BSU Kemenaker 2025 (pexels.com/Defrino Maasy)

Selain JHT, tenaga non-ASN Pemkot Makassar yang bergaji di bawah UMK juga tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu selama dua bulan.

Pemkot mencatat sebanyak 3.734 tenaga non-ASN terdampak penyesuaian regulasi pusat. Dari jumlah itu, 2.624 orang telah masuk skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sedangkan sisanya sebayak 1.100 orang masih menunggu kebijakan lanjutan.

"Non-ASN kita yang bergaji di bawah Rp3 juta juga masuk dalam kategori penerima BSU. Nilainya Rp600 ribu selama dua bulan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us