Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tempuh Restorative Justice, Status Tersangka Rektor UMI Dicabut

Kota Makassar
Tempuh Restorative Justice, Status Tersangka Rektor UMI Dicabut
Rektor non aktof UMI, Prof Sufirman saat jumpa pers di lantai 9 Menara UMI Jl Urip Sumoharjo, Senin (7/10/2024) / Darsil Yahya Mustari
  • Rektor non aktif UMI Makassar, Prof Sufirman Rahman, status tersangkanya dicabut oleh Polda Sulsel berdasarkan surat ketetapan Nomor: S.Tap/116.a/X/Res.1.11/2024/Ditreskrimum.
  • Berdasarkan SP3, tidak ditemukan cukup bukti dan pengadaan proyek videotron dilakukan saat dirinya Asisten Direktur 2 Pascasarjana UMI.
  • Prof Sufirman belum berfikir untuk mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baiknya yang diduga menggelapkan dana proyek videotron.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Rektor non aktif Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Sufirman Rahman, mengumumkan bahwa statusnya sebagai tersangka penggelepan dana proyek UMI dicabut oleh Polda Sulsel.

Sufirman menyebut, penghentian penyidikan kasusnya berdasarkan surat ketetapan Nomor: S.Tap/116.a/X/Res.1.11/2024/Ditreskrimum Tentang Pencabutan Status Tersangka.

"Dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif (justice)," kata Prof saat jumpa pers di Menara UMI lantai 9, Jl Urip Sumoharjo, Senin (7/10/2024).

  1. 1. Tempuh jalur restoratif justice

    Rektor non aktof UMI, Prof Sufirman saat jumpa pers di lantai 9 Menara UMI Jl Urip Sumoharjo, Senin (7/10/2024) / Darsil Yahya Mustari
    Rektor non aktof UMI, Prof Sufirman saat jumpa pers di lantai 9 Menara UMI Jl Urip Sumoharjo, Senin (7/10/2024) / Darsil Yahya Mustari

    Dia juga mengatakan, berdasarkan SP3 atau surat pemberihentian penyidikan Ditreskrimum Polda Sulsel tidak ditemukan cukup bukti.

    "Penyidikan dihentikan demi hukum sehingga statusnya sebagai tersangka dicabut atau kembalikan atau dipulihkan seperti sediakala," ucapnya.

    Sufirman juga mengaku jika pengadaan proyek videotron itu pada saat dirinya Asisten Direktur (Asdir) 2 Pascasarjana UMI.

    "Saya memang memproses karena posisi saya sebagi Asdir 2 Pascasarjana UMI saya tidak bisa melakukan pelayanan. Jadi saat ada pelayanan saya teruskan itu yang saya lakukan tapi saya menghargai kalau ada penilaian lain yang menggap saya (terlibat)," bebernya.

  2. 2. Bantah terlibat penggelapan proyek videotron

    Rektor non aktof UMI, Prof Sufirman saat jumpa pers di lantai 9 Menara UMI Jl Urip Sumoharjo, Senin (7/10/2024) / Darsil Yahya Mustari
    Rektor non aktof UMI, Prof Sufirman saat jumpa pers di lantai 9 Menara UMI Jl Urip Sumoharjo, Senin (7/10/2024) / Darsil Yahya Mustari

    Bahkan menurutnya, ia sama sekali membantu atau mempermulus orang lain melakukan penggelapan dalam proyek videotron.

    "Penggelapan terjadi ketika ada temuan dan dipertanggungjawabkan. Sama sekali tidak ada alurnya ke saya. Bahkan dulu saya yang paling getol mendukung pengawas melakukan audit. Saya minta pasca sarjana diaudit pertama. Satu rupaih pun tidak mengalir ke saya," jelasnya.

  3. 3. Enggan lapor balik pencemaran nama baik

    Rektor non aktof UMI, Prof Sufirman saat jumpa pers di lantai 9 Menara UMI Jl Urip Sumoharjo, Senin (7/10/2024) / Darsil Yahya Mustari
    Rektor non aktof UMI, Prof Sufirman saat jumpa pers di lantai 9 Menara UMI Jl Urip Sumoharjo, Senin (7/10/2024) / Darsil Yahya Mustari

    Kendati demikian, Prof Sufirman mengaku belum berfikir untuk mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik dirinya yang diduga menggelapan dana proyek videotron.

    "Prinsip saya jalin komunikasi yang baik karena upaya hukum itu menguras energi yang penting nama baik sudah dipulihkan, tentu saya akan membantu Polda misalnya tersangka lain diteruskan ke proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

  4. 4. Polisi benarkan status tersangka Prof Sufirman dicabut

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti saat rilis di Mapolda Sulsel, Senin (1/4/2024) / istimewa
    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti saat rilis di Mapolda Sulsel, Senin (1/4/2024) / istimewa

    Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti membenarkan informasi pencabutan status tersangka terhadap Sufirman Rahman, atas kasus dugaan penggelepan dana proyek kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).

    "Kalau pak Sufirman sudah digelarkan (dihentikan penyidikannya). Proses restoratif justice (RJ) dengan yayasan sudah dilalui. Hasilnya dihentikan," ucap Jamaluddin Farti saat dikonfirmasi awak media, Senin.

    Dia mengatakan, kedua belah pihak melakukan poses RJ karena Prof Sufirman mengembalikan dana ke yayasan wakaf UMI. Namun ia mengaku lupa berapa nominalnya.

    "Pengembalian ke yayasan, saya lupa (nilainya), itu kerugiannya dari yayasan untuk dikembalikan," ucapnya.

    Sementara, kata Jamal Farti, untuk tiga tersangka lain yakni Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding belum melakukan pengembalian kerugian yayasan.

    "Kalau yang lain belum, masih berlanjut proses penyidikan. Diberikan kesempatan kalau mau RJ, kan harus dikembalikan toh kerugian korban. Masih mengedepankan RJ, masih berproses. Silahkan aja kalau ada pengembalian," tandasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More