Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menegaskan larangan praktik jual-beli seragam di sekolah. Hal itu disampaikan dalam penyaluran perdana program seragam gratis untuk siswa baru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Senin (21/7/2025).
Munafri menekankan sekolah bukan tempat berjualan seragam. Menurutnya, praktik jual-beli atribut di lingkungan sekolah hanya akan menambah beban biaya bagi orang tua murid.
"Sekolah bukan tempat bisnis. Saya tidak ingin mendengar ada transaksi jual-beli yang membebani orang tua siswa, baik dari oknum di dalam maupun luar sekolah," kata Munafri di hadapan guru dan orang tua siswa saat penyerahan seragam gratis di SD Sambung Jawa dan SMP Negeri 3 Makassar.