Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260102-WA0224.jpg
Pengguna jalan melintas di Tol Ujung Pandang, Makassar. (Dok. PT Makassar Metro Network (MMN)

Intinya sih...

  • Penyesuaian tarif tol berdasarkan evaluasi dan inflasi

  • Sosialisasi dan imbauan kepada pengguna tol

  • Rincian tarif baru tol Ujung Pandang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - PT Makassar Metro Network (MMN) akan memberlakukan penyesuaian tarif reguler untuk Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WITA. Penyesuaian tarif berlaku di lima gerbang tol, yakni Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur, dan Parangloe.

Direktur Utama MMN, Ismail Malliungan, menjelaskan bahwa rangkaian sosialisasi terkait penyesuaian tarif telah dijalankan secara berkala. Selain itu, edukasi mengenai perubahan tarif juga dilakukan secara komprehensif melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Implementasi penyesuaian tarif ini sesuai UU Nomor 2 Tahun 2022 yang secara reguler dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol Makassar," kata Ismail Malliungan, dikutip dalam siaran pers, Jumat (2/1/2025).

1. Penyesuaian tarif berdasarkan evaluasi dan inflasi

Pengguna jalan melintas di Tol Ujung Pandang, Makassar. (Dok. PT Makassar Metro Network (MMN)

Ismail menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol tidak selalu berarti kenaikan harga. Penetapan tarif disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi pada setiap gerbang dan golongan kendaraan.

"Penerapan penyesuaian tarif ini juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 4,56 persen dari data Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya.

2. Sosialisasi dan imbauan kepada pengguna tol

Pengguna jalan melintas di Tol Ujung Pandang, Makassar. (Dok. PT Makassar Metro Network (MMN)

MMN telah menyosialisasikan perubahan tarif melalui Focus Group Discussion (FGD), media sosial, website, spanduk di gerbang tol, Variable Message Sign (VMS), siaran pers, dan audiensi dengan pemangku kepentingan. Pihak manajemen juga mengimbau pengguna tol memastikan saldo uang elektronik cukup sebelum melakukan perjalanan.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna jalan. Penyesuaian tarif ini akan menjadi investasi berkelanjutan untuk mendukung inovasi, meningkatkan. Pelayanan jalan yang sejalan dengan semangat Kampanye #Toinyamakassar yang terus kami suarakan," kata Ismail.

3. Rincian tarif baru tol Ujung Pandang

Pengguna jalan melintas di Tol Ujung Pandang, Makassar. (Dok. PT Makassar Metro Network (MMN)

Rincian tarif baru yang berlaku mulai 5 Januari 2026:

1. Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Timur, dan Parangloe

(Keempat gerbang ini memiliki tarif yang sama)

Golongan I: Rp10.500 → Rp11.000

Golongan II: Rp15.000 → Rp16.000

Golongan III: Rp15.000 → Rp16.000

Golongan IV: Rp20.500 → Rp21.500

Golongan V: Rp20.500 → Rp21.500

2. Gerbang Tallo Barat

Golongan I: Rp4.500 → Rp4.500 (Tetap)

Golongan II: Rp6.500 → Rp7.000

Golongan III: Rp6.500 → Rp7.000

Golongan IV: Rp8.500 → Rp9.000

Golongan V: Rp8.500 → Rp9.000

Editorial Team