Makassar, IDN Times - Rekonstruksi kasus penganiayaan mendiang Arfandi Ardiansah (18) oleh enam anggota polisi, dilaksanakan di halaman belakang Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis siang (16/6/2022).
Gelar rekonstruksi ini dihadiri enam tersangka polisi, penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda, tim Inafis unit Identifikasi Polda, serta pihak keluarga korban.
Arfandi, pemuda asal Jalan Kandea 2 Makassar tewas, diduga akibat dianiaya sejumlah petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Minggu 15 Mei 2022 lalu. Saat itu Arfandi ditangkap, dengan dugaan terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
Berselang beberapa jam setelah Arfandi ditangkap di Jalan Terowongan Rappokalling Kota Makassar oleh tim Polrestabes, dia dibawa ke RS Bhayangkara karena mengalami sesak nafas. Tapi dalam perjalanan Arfandi mengembuskan nafas terakhirnya.
