Makassar, IDN Times - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tertangkap kasus narkoba pada 27 Oktober 2022 lalu telah dibebaskan. Hal itu disampaikan Plt Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Rijaya, saat jumpa pers, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (2/11/2022).
Andi Rijaya menyatakan dua anggotanya itu dibebaskan setelah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian pada Senin, 31 Oktober 2022. Dari hasil gelar perkara, dua orang tersebut dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk diproses hukum.
"Sampai tadi malam, setelah perkaranya digelarkan, ternyata hasilnya tidak cukup bukti. Makanya anggota kami dilepaskan," kata Andi Rijaya.