Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera membuka pencalonan jalur perseorangan untuk pemilihan kepala daerah setempat tahun 2020. Berbeda dengan pencalonan jalur partai politik, jalur ini prosesnya lebih panjang.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada, pendaftaran baru akan dibuka pada 16-18 Juni 2020, baik untuk bakal calon perseorangan maupun yang diusung parpol. Namun bakal calon perserangan sudah harus lebih dulu menyerahkan berkas syarat dukungannya, mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
“Tahapan pencalonan melalui jalur perseorangan cukup panjang prosesnya, karena kita harus verifikasi syarat dukungan. Itu yang membutuhkan banyak waktu,” kata Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar kepada IDN Times di Makassar, Jumat (1/11).
Berikut penjelasan Gunawan tentang tahapan pencalonan jalur perseorangan di Pilkada Makassar tahun 2020.