Makassar, IDN Times - Nursyariah Mansyur, istri CEO perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba, dituntut 20 tahun penjara dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah. Tuntutan tersebut sebanding dengan vonis yang dijatuhkan kepada Hamzah Mamba dalam kasus yang sama.
Tuntutan terhadap Nursyariah dibacakan jaksa penuntut umum Nana Riana, pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/1). Dalam sidang, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni Komisaris ABU Tours Chaeruddin, dan mantan manajer keuangan Muhammad Kasim.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa terdakwa, memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa atas dasar secara sadar, sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," kata jaksa.