Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2024. Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan yang mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
Keputusan ini didasarkan pada arahan Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, dan Presiden RI yang menekankan pentingnya stabilitas ekonomi serta pengendalian inflasi. Zudan menegaskan pihaknya tegak lurus dengen pemerintah pusat.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah rapat. Saya dengan Dewan Pengupahan sudah rapat, semua kita Sulsel tegak lurus dengan pemerintah nasional. UMP naik 6,5 persen," kata Zudan usai rapat terkait hal tersebut di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (9/12/2024).
Keputusan resmi terkait kenaikan UMP dan upah minimum sektoral (UMS) akan diumumkan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada 11 Desember mendatang.