Suami Pemalas di Maros Bunuh Istri karena Sering Diminta Cari Kerja

Makassar, IDN Times – Seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri karena kesal sering diminta untuk mencari pekerjaan. Pelaku diketahui berinisial ZA alias Guntur (37), suami dari korban, SQ (42).
Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros pada Sabtu pagi (12/4/2025). Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga dan langsung menangkap pelaku di lokasi kejadian.
1. Pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian

Kapolres Maros melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady membenarkan penangkapan tersebut. "Kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ZA alias Guntur, usia 37 tahun, terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban, SQ, meninggal dunia," ujar Marwan.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku sendiri, setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
"Setelah kejadian, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan, pelaku akhirnya berhasil diamankan," jelasnya.
2. Motif: Pelaku kesal sering diminta cari nafkah

Menurut hasil pemeriksaan sementara, motif kekerasan ini dipicu oleh pertengkaran rumah tangga. Malam sebelum kejadian, korban disebut menegur pelaku karena enggan mencari nafkah.
"Korban merasa tidak puas karena pelaku malas keluar rumah untuk bekerja. Pertengkaran itu diduga membuat pelaku sakit hati," kata Ipda Marwan.
Puncaknya, pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WITA, saat korban masih tertidur, pelaku mengambil sebuah barbel dan menghantamkannya ke wajah dan kepala korban sebanyak 4-5 kali.
3. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah barbel warna hijau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Saat ini pelaku ditahan di Polres Maros dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini ditangani oleh Polsek Tanralili. Penyidik berencana menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.