Suami di Makassar Bunuh-Cor Jasad Istri Divonis Penjara Seumur Hidup

- Hengki divonis hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan istrinya, JU.
- Hakim menyatakan Hengki terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menyetubuhi korban setelah membunuhnya.
- Terdakwa dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar sebelumnya.
Makassar, IDN Times - Hengki (43) terdakwa pelaku pembuhan istrinya JU (53) yang jasadnya ditimbun dalam rumah di Jl Kandea Kelurahan Bontoala Makassar,Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutina Saswati didampingi dua hakim anggota, Wahyudi Said dan Heriyanti di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (4/11/2024).
1. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah

Sutina menyatakan, terdakwa Hengki Talib alias Hengki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara semur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Sutina dalam amar putusannya, Senin.
2. Hal yang memberatkan

Dia juga menyebut, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, antara lain karena dilakukan terhadap istri siri sendiri. "Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa masih sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali," tuturnya.
Selain itu, terdakwa juga berusaha menyembunyikan perbuatannya dengan menguburkan jasad korban di belakang rumah. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar Ketua Majelis Hakim.
3. Terdakwa pikir-pikir ajukan banding

Usai pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada panesihat hukum terdakwa, Vhivy Arida Bhayangkara untuk mengajukan banding.
"Saudara punya hak pikir-pikir selama tujuh hari (apakah menerima atau banding)," tanya Ketua Majelis Hakim.
"Pikir-pikir (ajukan banding) yang mulia," jawab Vhivy.
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa HE (43) pelaku pembunuhan istrinya JU (53) yang jasadnya ditimbun dalam rumah di Jl Kandea Kelurahan Bontoala Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dituntut 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar Wahyuddin, menyatakan HE terbukti bersalah karena membunuh dan menimbun jasad istrinya.
Terdakwa, kata Wahyuddin, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara," ucap Jaksa Wahyuddin saat membacakan tuntutan di ruang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/9/2024).
Peristiwa yang menggegerkan warga Kota Makassar ini terungkap pada Minggu (14/4/2024), saat polisi menemukan mayat perempuan terkubur dengan cara dicor dalam rumah.