Makassar, IDN Times - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kasus kebakaran di SPBU Jalan Abdullah Daeng Sirua (Abdesir) telah dilakukan gelar perkara. Alhasil, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu Y (45) seorang pengawas dan N (25) sopir mobil pick-up.
“Perkembangan kasus kebakaran di SPBU Abdesir kami menetapkan dua tersangka,” kata Wirdhanto saat jumpa pers di kantornya, Jumat (21/12).