Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Didit Hariyadi

Makassar, IDN Times - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kasus kebakaran di SPBU Jalan Abdullah Daeng Sirua (Abdesir) telah dilakukan gelar perkara. Alhasil, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu Y (45) seorang pengawas dan N (25) sopir mobil pick-up.

“Perkembangan kasus kebakaran di SPBU Abdesir kami menetapkan dua tersangka,” kata Wirdhanto saat jumpa pers di kantornya, Jumat (21/12).

 

1. Sopir mobil masih jalani perawatan di rumah sakit

IDN Times/ Didit Hariyadi

Wirdhanto mengatakan tersangka inisial N selaku sopir mobil yang terbakar itu masih menjalani perawatan di rumah sakit wilayah Daya. Dia membawa diri ke sana lantaran mengalami luka bakar pada bagian tangan dan paha.

“Sudah kita tetapkan tersangka, tapi belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Wirdhanto.

 

2. Tujuh saksi diperiksa dalam insiden kebakaran SPBU

Editorial Team

Tonton lebih seru di