SPBU di Abdesir Terbakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Makassar, IDN Times - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kasus kebakaran di SPBU Jalan Abdullah Daeng Sirua (Abdesir) telah dilakukan gelar perkara. Alhasil, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu Y (45) seorang pengawas dan N (25) sopir mobil pick-up.
“Perkembangan kasus kebakaran di SPBU Abdesir kami menetapkan dua tersangka,” kata Wirdhanto saat jumpa pers di kantornya, Jumat (21/12).
1. Sopir mobil masih jalani perawatan di rumah sakit
Wirdhanto mengatakan tersangka inisial N selaku sopir mobil yang terbakar itu masih menjalani perawatan di rumah sakit wilayah Daya. Dia membawa diri ke sana lantaran mengalami luka bakar pada bagian tangan dan paha.
“Sudah kita tetapkan tersangka, tapi belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Wirdhanto.