Sopir Pikap Mahasiswa Unibos Kecelakaan di Maros Jadi Tersangka

Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan MNR (20), mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos), sopir pikap yang kecelakaan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada 8 November 2024. Dalam kecelakaan itu, satu penumpang tewas.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Maros Ipda M Yusuf mengatakan, MNR ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada Kamis, 14 November 2024. "MNR sudah ditetapkan tersangka, sudah kami tahan," kata Yusuf kepada IDN Times, via pesan singkat, Selasa (26/11/2024).
1. Sopir dianggap lalai

Yusuf mengatakan, MNR ditetapkan tersangka karena terbukti lalai sehingga menyebabkan kecelakaan. Sopir juga bertanggung jawab atas rekannya yang tewas, yaitu penumpang bersama Arya Saputra (19).
"Keterangan tersangka, mobil tiba-tiba sudah tidak bisa dikendalikan lalu oleng dan jatuh di persawahan," ucap Yusuf.
2. Tersangka terancam penjara enam tahun

Tersangka, kata Yusuf, dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Denda paling banyak Rp12 juta," ujarnya.
3. Sebanyak 16 penumpang luka-luka

Mobil pikap yang dikemudikan MNR kecelakaan di lingkungan Lambatorang, Kecamatan Bantimurung, Maros, pada Jumat pagi 8 November 2024. Selain satu korban tewas, setidaknya 16 penumpang mengalami luka-luka.
Yusuf menceritakan, peristiwa itu bermula saat mahasiswa Unibos melakukan kegiatan pengkaderan di Leang-Leang Maros. Mereka kemudian berangkat dengan mobil pikap menuju masjid untuk salat subuh, dengan jarak sekitar tiga hingga lima kilometer.
"Setelah shalat mereka mau kembali ke basecamp lagi, sampai di jalan poros Leang-Leang-Panaikang mobil terjatuh ke sawah," kata Yusuf.



















