Makassar, IDN Times - Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan menangkap 45 tersangka, serta menyita 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite selama periode Maret–Mei 2026.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kapal tanker MT Bakti I, dua kapal minyak jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) Sukses Rahayu 999, dan SPOB Rahayu.
Barang bukti lainnya meliputi 18 unit mobil tangki bertuliskan "Pertamina", 17 unit kendaraan penumpang, enam unit dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kilogram.
