Seorang Sekda di Maluku Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Ambon, IDN Times – Penyidik Kejaksaan Tingga (Kejati) Maluku, Senin (5/2/2024), menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, Jafar Kwairumaratu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Jafar diduga mengorupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten SBT. Kasus ini terjadi pada 2021.
Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina menyatakan JK atau Jafar Kwairumaratu ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.
”JK sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (5/2/2024).
1.Jaksa mememukan bukti permulaan yang cukup

Aizit menyatakan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan yang patut diduga sebagai tersangka.
Atas bukti tersebut, maka JK diduga terlibat tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten SBT pada 2021.
2.Jaksa mengirim surat panggilan sebagai tersangka

Aizit menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka, maka pada 5 Februari 2024 jaksa penyidik telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka. Surat itu, ditujukan langsung kepada yang bersangkutan.
“Nantinya, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Aizit menambahkan, untuk perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian.



















