Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Miris! Selang Damkar Bitung Dipotong saat Padamkan Kebakaran Lahan
Petugas Damkar Bitung menunjukkan selang yang dipotong OTK saat pemadaman kebakaran lahan, Sabtu (29/8/2026). Dok. Damkar Bitung
  • Selang Damkar Bitung dipotong orang tak dikenal saat petugas memadamkan kebakaran lahan di Girian Permai, Bitung, pada 29 Agustus 2026.
  • Aliran air sempat terhenti dan distribusi terganggu, meski unit lain membantu. Kejadian berlangsung saat pendinginan di lahan yang berada di tengah permukiman.
  • Damkar Bitung melapor ke Polres Bitung, yang masih menyelidiki kasus ini. Menghalangi pemadaman kebakaran terancam pidana maksimal enam tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Manado, IDN Times - Pemadam Kebakaran Kota Bitung mendapatkan perlakuan tak menyenangkan saat berupaya memadamkan api di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Peristiwa tersebut terjadi saat Damkar Bitung berjibaku memadamkan kebakaran lahan pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

"Iya benar, selang kami dipotong orang tak dikenal saat bertugas," jelas Kepala Seksi Pemadaman, Investigasi, dan Penyelamatan Dinas Damkar dan Penyelamatan Bitung, Alfian Alow, Selasa (1/9/2026).

Saat menyiram ke titik api, aliran air tiba-tiba terhenti. Saat dicek, ternyata selang terpotong.

1. Lapor polisi

Petugas Damkar Bitung menunjukkan selang yang dipotong OTK saat pemadaman kebakaran lahan, Sabtu (29/8/2026). Dok. Damkar Bitung

Beruntung saat itu tak hanya satu unit mobil yang dikerahkan. "Tapi ya tetap mengganggu saat proses distribusi air karena kami harus bergantian," tambah Alfian.

Pemotongan selang dianggap membahayakan petugas maupun warga. Apalagi lahan yang terbakar saat itu berada di tengah pemukiman warga.

Damkar Bitung pun merasa keberatan dengan kejadian tersebut. Mereka langsung melapor ke Polres Bitung usai menjalankan tugas.

2. Terjadi saat pendinginan

Selang Damkar Bitung yang dipotong OTK saat pemadaman kebakaran lahan, Sabtu (29/8/2026). Dok. Damkar Bitung

Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Bitung, Rudi Ponamon, meminta masyarakat tak menghambat kerja pemadam. Selain itu, memotong selang berpotensi membuat kebakaran semakin meluas hingga memakan korban.

"Beruntung waktu itu sudah masuk pendinginan. Kalau pas kebakaran masih besar pasti ada korban," tuturnya.

Ia pun mengajak masyarakat agar lebih kooperatif. Apalagi, musim kemarau diprediksi masih panjang.

3. Polres Bitung masih selidiki

Personel Damkar memadamkan api di ruangan genset SPPG Karangturi Semarang. (IDN Times/Dok Humas Damkar Semarang)

Kasi Humas Polres Bitung, AKP Natip Anggai, membenarkan bahwa Damkar Bitung melaporkan peristiwa tersebut. "Masih dalam penyelidikan," tuturnya.

Peristiwa tersebut merupakan salah satu tindakan yang melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi orang yang merintangi atau menghalangi proses pemadaman kebakaran.

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Editorial Team

Related Article