Makassar, IDN Times - Polisi mengungkap dugaan kasus aborsi yang dilakukan sepasang mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Janin yang diduga digugurkan pasangan berinisial AR (22) dan RZ itu diperkirakan telah berusia sekitar empat bulan.
Keduanya diduga melakukan aborsi setelah menjalin hubungan selama kurang lebih tiga tahun. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap sembilan orang yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana aborsi tersebut.
"Hamil, kemudian aborsi. Rekan-rekannya itu kami tangkap untuk diperiksa juga," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
