Makassar, IDN Times - Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan, menangkap satu pelaku lain dalam kasus kekerasan seksual terhadap difabel di bawah umur. Pelaku AS yang sempat jadi buron, ditangkap di wilayah Kecamatan Makassar, Kamis malam, 21 Januari 2021.
Dari lokasi penangkapan, aparat langsung menggelandang AS ke Kantor Polrestabes Makassar.
"Pelaku berusia 22 tahun ini berperan sebagai pemeran video sekaligus memvideokan perbuatannya," kata Kepala Sub Unit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Ahmad Syah Jamal kepada jurnalis, Jumat (22/1/2021).