Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mewanti-wanti pihak hotel untuk tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun 2020-2021 mendatang.
Rudy tidak ingin ada hotel yang menyelenggarakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan. Bagi hotel yang kedapatan membuat kegiatan, kata dia, akan dijatuhi sanksi tegas.
Hal itu disampaikan Rudy dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Makassar bersama seluruh camat dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Rujab Wali Kota Makassar, Senin (14/12/2020).
"Kalau ada hotel yang melakukannya, maka kami akan rekomendasikan ke pihak kepolisian untuk diberi sanksi. Hukumannya bisa pidana," kata Rudy.
